Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2008

Menjadi Guru

Kalau saja rencana kenaikan gaji guru bisa terwujud, bisa jadi gambaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Umar Bakri, dalam lagu Iwan Fals berakhir sudah. Janji pemerintah minimal gaji guru untuk golongan II/B tanpa pengalaman dan tidak sertifikat Rp 2 juta. Sementara, guru PNS golongan IV/E bersertifikat profesi mencapai Rp 6,9 juta rupiah, belum termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan profesi untuk guru dengan sertifikat. Pendapatan guru daerah terpencil yang bersertifikat naik menjadi Rp 5,1 juta pada 2009, yang belum menjadi Rp 3,6 juta. Ternyata, meningkatnya gaji guru mendapat reaksi dari sejumlah kalangan. Sejumlah Dokter PTT mengeluh karena gaji mereka hanya Rp 1-2 juta perbulan. Selain dokter PTT, bisa juga diprediksikan PNS-PNS yang lain, juga akan banyak mempertanyakan, kenaikan gaji guru tersebut. Sementara itu, karena guru bukan hanya guru PNS semata, sebagian pihak juga menuding kenaikan gaji guru PNS, bersikap diskriminatif bila guru-guru swasta yang paling ter