Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, dan Kesempatan Kerja

 

Pada Bab III, Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia, pada Materi Pertama, kita akan belajar Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, dan Kesempatan Kerja. Pada pelajaran sebelumnya, kita telah membahas Pembangunan Nasional. Pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Dalam pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional.

Sebagai pelaku, tenaga kerja yang mempunyai keterampilan dan keahlian dibutuhkan dalam pembangunan nasional. Misalnya; Pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan memerlukan tenaga kerja ahli dan terampil dibidang jalan dan jembatan; Perkembangan teknologi informasi dengan berkembangnya perusahaan berbasis internet, membutuhkan banyak tenaga kerja di bidang teknologi digital; Pembangunan di bidang kesehatan yang menghadirkan puskesmas di berbagai pelosok membutuhkan; dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain. 

Pembangunan nasional membuka kesempatan kerja, namun permasalahannya jumlah pencari kerja lebih banyak dari lowongan pekerjaan yang tersedia. Permasalahan yang lain, banyak pencari kerja tidak memenuhi syarat untuk menempati lowongan yang tersedia. Jadi, selain menghadapi masalah banyaknya tenaga kerja yang mencari pekerjaan dibanding dengan pekerjaan yang tersedia, keahlian dan keterampilan tenaga kerja juga harus terus ditingkatkan.

Meningkatkan keterampilan dan keahlian tenaga kerja menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam tujuan pembangunan nasional dalam bidang ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan selain meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan peran sertanya dalam pembangunan, juga dalam upaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya.

Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan, untuk melindungi hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, sesudah, dan sesudah masa kerja.

Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja

Mungkin kamu sering mendengar kata-kata tenaga kerja? Apakah kamu tahu pengertian tenaga kerja? Apa perbedaan tenaga kerja dan angkatan kerja?

Tenaga kerja atau sering disebut juga dengan Sumber Daya Manusia (SDM), menjadi bagian penting dalam proses produksi. Tanpa tenaga kerja, faktor produksi yang lain seperti modal dan sumber daya alam sebagai bahan baku, tidak akan banyak berarti. Keluarga kamu, mempunyai tanah namun tidak ada yang mengolahnya, tentu tidak akan bermanfaat banyak, perusahaan-perusahaan tidak akan beroperasi kalau tidak ada tenaga kerja yang akan mengolah bahan baku.  

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja, pegawai, dan sebagainya. Sementara, menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2013, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa. Tenaga kerja adalah penduduk yang berada di usia kerja dalam keadaan bekerja, atau aktif mencari kerja, serta mau dan mampu bekerja.

Sebab karena ada batasan usia kerja, dimana menurut Organisasi Tenaga Kerja Internasional atau ILO mereka yang masuk usia kerja yaitu berumur 15 - 64 tahun, jadi, tidak setiap penduduk yang sudah bekerja disebut dengan tenaga kerja. Misalnya, ada anak dibawah lima belas tahun telah membuat konten youtube, ada juga yang bekerja membantu orang tua di sawah, di kebun, atau di warung, atau kamu melihat anak-anak terpaksa harus bekerja, walaupun sudah berhasil atau membantu menghasilkan barang dan jasa, berarti belum termasuk ke dalam tenaga kerja.

Tenaga kerja dibagi kedalam dua golongan yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk usia 15 tahun dan lebih yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja atau pengangguran. Sementara penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.

Berdasarkan pengertian angkatan kerja dan bukan angkatan kerja, kamu yang sudah mencapai usia diatas 15 tahun, tidak termasuk ke dalam angkatan kerja, karena masih sekolah begitu pula dengan ibu rumah tangga. Berdasarkan pengertian diatas juga, kita dapat menarik kesimpulan bahwa angkatan kerja pasti masuk kategori tenaga kerja, namun, tidak semua tenaga kerja masuk angkatan kerja.

Untuk mengetahui perbandingan antara angkatan kerja dan usia kerja yang disebut dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). TPAK mengindikasikan besarnya presentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu negara atau wilayah. Untuk mengitungnya digunakan rumus:

Contoh: Pada tahun 2021, penduduk usia kerja di Indonesia berjumlah 205,36 juta jiwa, yang bekerja sebanyak 131,06 juta jiwa, maka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja berjumlah? Jumlah yang bekerja dibagi dengan jumlah penduduk usia kerja dikali seratus persen menjadi 68,08 persen.

Kesempatan Kerja

Apakah kamu pernah membaca pengumuman lowongan pekerjaan? Apakah kamu juga sempat melihat orang-orang melamar pekerjaan? Mereka yang sedang melamar pekerjaan itu sedang memperebutkan kesempatan untuk bekerja.

Kesempatan kerja diartikan tersedianya lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Kesempatan kerja yang terbatas membuat orang-orang terpilih saja yang mendapatkan pekerjaan, selebihnya menjadi pengangguran.

Kesempatan kerja yang terbatas tersebut disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sehingga tenaga kerja yang termasuk ke dalam angkatan kerja juga bertambah, pertambahan angkatan kerja tersebut tidak sebanding dengan jumlah kesempatan kerja. Terbatasnya kesempatan kerja dapat diatasi dengan menciptakan lapangan kerja sendiri atau sering disebut dengan wirausaha dan juga perlu kerjasama pemerintah dan pihak swasta untuk membuka kesempatan kerja.

Selain meningkatnya angkatan kerja, kesempatan kerja yang ditawarkan juga tidak dapat dipenuhi oleh pencari kerja. Contoh; ketika ada kesempatan kerja dengan syarat keahlian tertentu, namun pencari kerja tidak memiliki pendidikan, keterampilan, dan keahlian yang disyaratkan, maka kesempatan kerja tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pencari kerja. Terbatasnya keterampilan dan keahlian dapat diatasi melalui pendidikan yang berkualitas.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru di Mata Murid

Dipenjara 14 Tahun Tanpa Proses Pengadilan