Permasalahan dan Solusi Guru Honor


 

Sejak lama, masalah ekonomi guru honor selalu muram,  padahal guru honor lebih dari separuh jumlah pendidik di Indonesia. Konsentrasi mengajar pasti terganggu, bila guru tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup, sering kelaparan, dan tidak dihargai orang. Membiarkan nasib guru honor diliputi ketidakjelasan, sama dengan mempertaruhkan kualitas pendidikan.  

Sudah 17 Tahun, sejak membujang sampai punya anak tiga, Yudi tak pernah naik jabatan, pangkat, dan golongan, dan berkali-kali mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri, nasib baik belum juga menghampiri, tetap guru honor. Kisahnya berawal ketika sedang menggarap skripsi, Yudi yang melaksanakan praktek mengajar sebagai tugas kuliah di sekolah tersebut, diminta menjadi guru, karena sekolah dimana dia pernah menjadi murid dan sekarang menjadi guru, waktu itu masih kekurangan tenaga pengajar.

Setahun kemudian Yudi menyelesaikan pendidikannya. Bila saja setelah menjadi Sarjana, Yudi lolos menjadi CPNS, barangkali sekarang jabatannya sudah Guru Madya pangkat Pembina dengan golongan ruang IV/a, dan pantas mengikuti seleksi Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah. Umur Yudi, kini sudah menginjak kepala empat, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah harapan realistis, karena melamar menjadi PNS batas usia sudah terlewati. Tahun lalu dia gagal menjadi guru P3K, dan tahun ini mencoba lagi.

Yudi memang cuma guru honor, namun, dia berusaha menjalani pekerjaannya sungguh-sungguh, jarak rumah ke sekolah sekitar 30 kilometer, diakalinya dengan sering menginap di sekolah. Selain mengajar matematika, juga mendapat tugas tambahan menjadi wali kelas dan atau menjadi pembina ekstrakulikuler, biasanya catur dan atau sepakbola, dua cabang olahraga yang sempat membuat namanya menjulang, walaupun hanya tingkat Kecamatan.

Bukan berarti tak ada kelemahan, terutama ketika gaji sebagai guru honor habis, sementara subsidi dari orang tua mulai berkurang, motor yang dibeli waktu mahasiswa sudah sering mogok, dan atau ketika uang untuk membeli bensin tidak ada, membuat dirinya terlambat datang dan atau absen mengajar untuk beberapa jam pelajaran.

Segala perubahan ke arah yang lebih baik, tentu patut disyukuri, salah satu perubahan tersebut adalah; sejak pengelolaan sekolah menengah dilimpahkan ke Provinsi, penghasilan para guru  ikut meningkat, tak terkecuali penghasilan Yudi, dibanding rekan guru yang mengajar di sekolah dasar dan atau sekolah menengah pertama di daerah kami, yang masih dikelola oleh pemerintah kabupaten.

Pendapatan rata-rata guru honor sekolah di sejumlah daerah masih ada yang sekitar Rp2– Rp300 ribu perbulan, dan biasanya dibayar pertiga bulan, dengan penghasilan sebesar itu untuk bertahan menjadi guru, mesti mencari penghasilan tambahan. Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honor sampai 50 persen, namun, banyaknya guru honor di satu sekolah, mengandalkan dana BOS reguler saja kerap yang diterima guru honor tak memadai.

Menjadi P3K menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan guru honor, jumlah yang akan diangkat P3K tahun ini kabarnya mencapai sekitar 1 juta guru, namun, merujuk jumlah guru non PNS atau guru honor yang mencapai 1,7 juta lebih, jadi masih tersisa hampir setengahnya.

Selain status, selama bertahun-tahun pengembangan diri guru honor terhambat,  keikutsertaan semacam pelatihan, worksop atau seminar, masih sering diprioritaskan pada guru PNS. Sementara upaya meningkatkan diri seperti membeli buku, melanjutkan pendidikan, dan memfasilitasi diri untuk menunjang kinerja seringkali terkendala ekonomi, kecuali punya orang tua dengan ekonomi berlimpah.

Kesempatan mengikuti sertifikasi guru bagi guru honor juga sering bermasalah, karena, sebagian besar besar atau sekitar 700 ribu adalah guru honor sekolah, jadi, hanya memiliki SK Kepala Sekolah, padahal, syarat sertifikasi memiliki SK honor yang ditandatangani Kepala Daerah dan SK yang ditandatangani Ketua Yayasan bagi guru honor yang mengajar di yayasan.

Umumnya guru honor belum mendapatkan program jaminan kesehatan, ketika mengalami sakit atau kecelakan menuju ke tempat kerja guru honor harus menanggung derita sendiri. Jaminan kesehatan mestinya bisa difasilitasi sekolah, pemerintah daerah, dan atau yayasan.

Kewajiban dan hak guru honor harus diperjelas. Guru honor sekolah, misalnya, mereka hanya menerima surat penugasan, kewajiban mengajar seorang guru pada semester yang akan atau sedang berjalan. Jumlah gaji yang diterima biasanya disampaikan tertutup, kadang kalau sekolah sedang kesulitan keuangan atau ada manajemen keuangan yang keliru, yang dipotong penghasilan guru honor.

Beberapa kasus menunjukan begitu mudahnya memberhentikan guru honor, tidak diberi jam mengajar pada semester berikutnya, teknis pemberitahuan pemecatannya kadang cukup melalui pesan singkat, alasan pemecatan beragam dari mulai ketidaksukaan kepala sekolah sampai datangnya guru PNS baru.

Apa yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah yang memberikan penghasilan total diatas UMR dan menjadikan guru honor daerah patut diapresiasi, karena ikut serta meningkatkan kesejahteraan guru honor dan membuka ruang bagi guru honor untuk ikut sertifikasi guru.

Pemerintah sudah mengeluarkan larangan sekolah merekrut guru honorer yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007, kenyataanya banyak sekolah masih mengangkat guru honor, ini membuat permasalahan guru honor tak pernah usai. Kepada Sekolah yang mengangkat guru harus diberi hukuman.

Kedepan, biarlah yang mengangkat guru honor pemerintah, minimal pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah, cukup sudah sejarah gelap guru honor dan yang sudah menjadi guru honor dan terdaftar di data pokok pendidikan; angkat menjadi P3K, kalau sekarang kualitasnya dianggap belum sesuai, pemerintah bisa mendampinginya.     

Penulis; Ginanjar Hambali, Guru SMAN 7 Pandeglang.

Keterangan Foto: Seorang guru honor sedang mengajar, sebelum pandemi datang. Sumber Foto: Dokumen Pribadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, dan Kesempatan Kerja

Guru di Mata Murid

Dipenjara 14 Tahun Tanpa Proses Pengadilan